Sabtu, 06 Juli 2013

Luis Alberto Joins Liverpool FC


Profil Luis Alberto 

Nama               : Luis Alberto

Nomer Skuad  : 6

Posisi               : Forward

Tinggi Badan    : 1.82m

Berat Badan     : 72 kg

Tanggal Lahir    : 28 September 1992

Negara Asal      : Spanyol

Dalam usia 12 tahun, dia telah dipantau Sevilla. Bergabung dengan Akademi Sevilla, dia selama lima tahun ditempa sebelum bergabung dengan tim Sevilla B pada 2009.

Dia pemain muda serbabisa. Pemain asli Spanyol itu bisa dimainkan di pos mana pun di lini depan. Namun, dia lebih terbiasa bermain di belakang dua striker.

Dua kaki Luis Alberto sama kuat, gabungan antara kekuatan, kontrol bola memukau, dan visi bermain yang bisa membahayakan gawang lawan.

Mantan pelatih Sevilla, Gregorio Manzano, menjadi sosok yang berjasa bagi Alberto. Dialah yang kembali memercayakan Alberto tampil di tim utama. Tepatnya saat melawan Getafe. Usia Alberto pada April 2011 itu barulah 18 tahun.

Saat itu, Alberto masuk menggantikan pemain muda lain, Rodri, pada babak kedua. Sevilla takluk 0-1 pada laga tersebut. Setelah itu, dia merasakan enam kali tampil bersama tim senior Sevilla.

Pada musim kedua di Sevilla, dia lebih sering dipercaya tampil di tim B. Dia tampil cukup impresif dengan mencetak 16 gol dalam 34 laga. Antara 2009 da 2012, Alberto tampil total 77 kali dan mencetak 25 gol bagi tim Sevilla B.

Pada musim 2012-13, Alberto dipinjamkan ke tim Barcelona B. Dia mencetak 17 gol dan membuat 17 assist sepanjang satu musim.

Dengan postur 182 cm, Alberto menjadi pemain tertinggi di Barcelona B. Kendati demikian, postur tinggi tak membuat pemain bernomor kostum 9 itu kehilangan sentuhan teknis permainan.

Pemain Spanyol ini tampil membela timnas pada tiga kategori umur. Mulai U-18, U-19, hingga U-21. Satu gol dilesakkannya saat membela tim U-19.

Pada Juni 2013, manajer Brendan Rodgers memboyongnya ke Liverpool. Pemain berusia 20 tahun itu akan berseragam The Reds mulai musim 2013-14.


Selasa, 02 Juli 2013

Sistem Perbankan Elektronik

Perbankan Elekronik (E-banking) adalah salah satu sektor yang terpengaruh oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi adalah perbankan, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di sektor perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Perbankan elektronik mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat akhir-akhir ini. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan”, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat "garis belakang", yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi.

A.      Perkembangan Teknologi Perbankan Elektronik
Di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende Berbisnis pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga diperlukan pembentukan hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,cyber crime, pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan sengketa domain.

B.      Jenis – jenis E-Banking.
·         Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
·         Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
·         Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminalpoint-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
·         Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
·         Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda daripreauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
·         Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
·         Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
·         Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan uang atau pinjaman dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
·         Payroll card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
·         Preauthorized debit (or automatic bill payment). Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
·         Prepaid card. Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
·         Smart card. Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
·         Stored-value card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank.

C.      Prinsip penerapan E-Banking dan M-Banking
·         ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
·         Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
·         Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
·          SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak., tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita

D.      International Electronic Fund Transfer.

Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.

Sumber :
http://merixyz.wordpress.com/2012/04/19/9-sistem-perbankan-elektronik/
http://santonoalvin.wordpress.com/2012/06/14/sistem-perbankan-elektronik/
http://mukharom1.wordpress.com/2011/05/30/sistem-perbankan-elektronik/

Jumat, 31 Mei 2013

Sistem Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik Di Indonesia

Kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kehandalan, dan keamanan dalam bertransaksi semakin meningkat seiring dengan globalisasi perekonomian dunia. Para pelaku usaha seperti anda tentunya menginginkan agar kegiatan usaha dapat terus berputar dan kecepatan pembayaran/bertransaksi dapat menunjang kegiatan usaha anda. Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, menyadari sepenuhnya keperluan anda dan merupakan tujuan Bank Indonesia untuk memperlancar kegiatan sistem pembayaran di Indonesia. Salah satu mekanisme dalam sistem pembayaran adalah kliring, yaitu pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

1. Prinsip Kliring
Kliring (dari Bahasa Inggris “clearing”) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan asset transaksi. Klorong melibatkan manajemen dari paska perdagangan pra penyelesaian, ekposur kredit guan memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan pemantauan marjin risiko netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan, perpajakan dan penanganan kegagalan.


Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.

2. Informasi pada Check dan struktur kode mirc


Di dalam chek code ini terdapat berbagai informasi yyang berkaitan dengan transaksi nasabah. Mulai dari Paye, Draw e, Draw bank, Drawer Account, Chek number, Amoun, Currency , Payee Bank Number, Payee account, Dat, Autorized signature of makers.

3. Sistem kliring elektronik di Indonesia


Sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001.

4. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) 


Untuk mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien, akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di Jakarta.

Tujuan RTGS:
1. Memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
2. Memberikan kepastian pembayaran.
3. Memperlancar aliran pembayaran (payment flows).
4.Mengurangi resiko settlement baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk).
5. Meningkatkan efektifitas pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi rekening giro.
6. Memberikan informasi yang mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank.
7. Meningkatkan efisiensi pasar uang.

Sumber:

Minggu, 28 April 2013

Teknologi Sistem Informasi(TSI) Perbankan


Penerapan teknologi komputer dan telekomunikasi di perbankan (TSI Perbankan) belakangan ini berkembang pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi. Bank seakan-akan berlomba-lomba menerapkan teknologi informasi ke dalam sistemnya. Karena dengan teknologi informasi menajemen sebuah bank dapat di lakukan sengan lebih efisien dan tentunya dampak yang di dapat oleh masyarakat adalah semakin mudahnya dalam melakukan transaksi . Istilah ini mengacu ke ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Keberhasilan bank akan sangat ditentukan kualitas kinerja TSI, yang akan terus dikembangkan secara luas untuk memenuhi kepentingan bisnis bank dan nasabahnya. Kecenderungan proses otomatisasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, seiring dengan perkembangan perbankan nasional sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary).

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah mengeluarkan ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank. Melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPBmasing-masing tanggal 31 Maret 1995, diatur prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan manajemen bank dalam TSI baik yang dilakukan oleh bank itu sendiri maupun oleh pihak lain.

Pengertian Teknologi Sistem Informasi :
Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya. Penggunaan TSI adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan teknologi informasi ini dilakukan pada saat :
a)      Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Sistem Informasi Akuntansi
b)      Penggunaan Sistem dan Teknologi Informasi Untuk Usaha Kecil
c)      Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan
Siapa saja yang Berperan Menggunakan Teknologi Sistem Informasi ?

1.      Dalam Hal Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Bank Sendiri :
·         Menerapkan Pengendalian Manajemen TSI
·         Melaksanakan fungsi AUDIT INTERN TSI
·         Memiliki alat monitor
·         Menerapkan prinsip2 sistem pengawasan dan pengamanan
·         Memiliki Disaster Recovery Plan (DRP)

2.      Dalam Hal Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Pihak Ketiga :
·         Memastikan semua hal pada butir III dipenuhi oleh pihak penyelenggara jasa TSI
·         Melakukan evaluasi berkala atas kehandalan penyelenggara jasa TSI
·         Membuat perjanjian tertulis
·         Menyampaikan laporan kepada BI

A.    Perkembangan teknologi komputer di Perbankan

Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.

Dengan adanya jaringan komputer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.

Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

B.     Kriteria Pemilihan Teknologi Perangkat Lunak Perbankan

Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring.

Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya. 

Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).

Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank.

Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.

Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:

a)      Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data

Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalam operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.

b)     Keluwesan (Flexibility)

Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan bertambah. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak komputer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak komputer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.

c)      Sistem Keamanan

Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah. Serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software komputer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.

d)     Kemudahan penggunaan (user friendly)

Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan dan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message.

e)      Sistem Pelaporan (Reporting system)

Data atau informasi yang dibutuhkan harus disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

f)       Aspek Pemeliharaan

Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.

g)      Source Code

Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi

C.    Struktur Informasi dan Hubungan Antar Sub Sistem Aplikasi Bank :
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan. Gambarannya sebagai berikut:

Sumber :

Sabtu, 16 Maret 2013

Sedikit Tentang Perbankan


Kata bank berasal dari bahasa Italia banca atau uang, yaitu sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan.
Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Secara lebih luas, bak dapat diartikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitasnya selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan, yaitu :
  • Sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
  • Dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran perbankan ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Manfaat lainnya yaitu :
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar di masa mendatang. Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. 4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Eksistensi perbankan Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya membaca perubahan-perubahan di lingkungan eksternalnya, baik pada lingkup nasional maupun internasional.
Perbahan-perubahan yang penting untuk dicermati adalah perubahan struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan struktur insentif pasca-krisis, penerapan otonomi daerah, serta fenomena globalisasi dan regionalisasi.
JENIS-JENIS BANK
Dalam prakteknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikannya.
Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.
  1. Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
  2. Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Source : 

Jasa – Jasa Bank

Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.

INKASO
Pengertian Inkasso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
Keuntungan transaksi inkasso
Inkaso memiliki manfaat atau keuntungan seperti diantaranya adalah sebagai berikut :
§  Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
§  Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
§  Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.

Mekanisme atau prosedur inkasso
Inkaso dibedakan menjadi:
A. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
B. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.

Biaya atau fee transaksi inkasso
rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
-          Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
-          Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-

TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama Pengiriman uang juga dapat atau bank yang berlainan. dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.

1. TRANSFER KELUAR

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun

Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud

2. TRANSFER MASUK

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

Manfaat Transfer :
1. Kelancaran transaksi perdagangan
2. Kemudahan transaksi pembayaran
3. Keamanan nasabah lebih terjamin

Proses Transfer
Melalui Jasa Kliring:

1. RTGS (Real Time Gross Settlement)
2. RTGS (Real Time Gross Settlement)merupakan pengiriman uang antar bank diseluruh
indonesia secara online.
3. SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer)
4. SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer) merupakan pengiriman uang ke bank diluar negeri secara online.

Jenis – jenis Transfer :

A. Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:

-          Transfer melalui Bank Indonesia
-          Transfer melalui Bank Lain
-          Transfer melalui cabang Bank sendiri

B. Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:

-          Transfer untuk kepentingan debitur
-          Transfer untuk kepentingan non debitur
-          Transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri

C. Berdasarkan setoran dananya:
-          Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito
-          Kas/tunai
-          Setoran Kliring
-          Hasil Inkaso

D. Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
-          Dibawa sendiri/setor langsung
-          Melalui teleks/facsimile
-          Melalui ATM

E. Berdasarkan lalu-lintas dana:
-          Transfer keluar (Outgoing transfer)
-          Transfer masuk ( Incoming transfer)

Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:

A.Nasabah
adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkan dananya ke pihak penerima.

B. Bank Penarik (Drawer Bank)
adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer
kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.

C. Bank Tertarik (Drawee Bank)
adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepada penerima dana akhir.

D. Penerima Dana (Beneficiary)
adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.



Safe Deposit Box

Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya

Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.

Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.

Keuntungan Safe Deposit Box

• Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam.
Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.

• Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa baik bagi penyewa perorangan maupun badan.

• Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).

Kegunaan Safe Deposit Box

1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.

Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak

LETTER OF CREDIT (L/C)

A. PENGERTIAN L/C

Dalam transaksi bisnis khususnya dalam ekspor impor apalagi melintasn antarnegara pembayaran pada umumnya dilakukan lewat jasa perbankan. Yakni melalui fasilitas pembukaan Letter of Credit (L/C). Dalam hal ini perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Letter of Credit (L/C) itu sndiri. Berikut ini disebutkan beberapa rumusan Letter of Credit (L/C), yakni :

1.      Membuka kedit atau credit opening sebenarnya adalah bukan credit opening di dalam arti sebenarnya, yaitu suatu pemberian kredit (Credit verlening), melainkan harus diartikan bahwa bank memberitahukan kepada penjual bahwa uang yang diperjanjikan dalam perjanjian jual beli itu telah dikuasainya/dipegangnya untuk kepentingan penjual.
2.      Letter of Credit atau biasanya disingkat dengan L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas permintaan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir itu, yang memberi hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas nama importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Seterusnya, bank bersangkutan menjamin untuk mengekspor atau menghonorir wesel yang ditarik itu asal saja sesuai dengan memenuhi semua syarat-syarat yang tercantum dalam surat itu.
3.      Open letter of credit as an open letter for request, whereby one person (usually a merchant o banker) requests some other person or persons to advance moneys, or give credit, to a third person, named therein, fot certain amount, and promisis that he will reply the same to person advancing the same, on accept bills drawn upon himself, for like the amount. Its called a general letter for credit, when it is addresed to all merchants, or other persons ; and it is calleds a special later of credit, when it is addresed to particular person by name requestting him to make such advanes to thirf person.

Dari rumusan Letter of Credit (L/C) yang diberikan oleh para ahli hukum di atas dapat diketahui bahwa Letter of Credit (L/C) merupakan suatu perintah dari importir (pembeli) kepada banknya (Opening Bank) agar melakukan pembayaran kepada penjual (eksportir) dengan ketentuan pihak eksportir harus melengkapi syarat-syarat yang telah disepakati, sebagaimana yang tertuang di dalam sales contract. Dengan kata lain, Letter of Credit (L/C) adalah suatu “surat kredit” yang dikeluarkan oleh bank (Opening Bank) atas permintaan pembeli (importir) untuk diteruskan kepada penjual (eksportir), sebagai suatu jaminan dari pembeli kepada penjual, terhadap barang-barang yang dikirimnya kepada pembeli.

B. PIHAK-PIHAK DALAM PEMBUKAAN LETTER OF CREDIT (L/C)

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah dalam transaksi ini hanya eksportir (penjual)  dan importir (pembeli) saja yang terlibat dalam pembukaan Letter of Credit(L/C) tersebut ataukah ada pihak-pihak lain ? Tampaknya dari bagan di bawah ini masalah tersebut akan terjawab .



Dalam bagian di atas dapat dilihat munculnya Letter of Credit (L/C). Mula-mula timbul hubungan bisnis anytara pembeli (importir A) dengan penjual (eksportir B). Apabila ada kesepakatan tentang segala persyaratan yang diinginkan oleh kedua belah pihak, maka sales contract ditandatangani. Salah satu syarat dalam kontrak dagang disebutkan adalah bahwa pembayaran dilakukan melalui fasilitas pembukaan Letter of Credit (L/C).

Apabila semua persyarakatn telah dipenuhi, maka pihak pembeli membuka Letter of Credit (L/C) ke banknya, tentunya dalam hal ini adalah bank devisa. Kedudukan bank pembuka L/C (Leter of Credit) dalam hal ini disebut dengan issuing bank. Kemudian, apabila segala persyaratan yang telah ditentukan oleh bank telah dipenuhi oleh importir, maka issuing bank akan meneruskan ke eksportir melalui bank korespondennya di negara mana eksportir berada. Bank yang menerima berita/pesan tersebut disebut dengan advising bank. Tugas bank yang terakhir ini adalah memberitahukan kepada eksportir bahwa Letter of Credit (L/C) telah dibuka atas namanya.

Dari penjelasan yang sederhana ini, dapat dilihat bahwa dalam pembayaran dengan fasilitas Letter of Credit (L/C) dibutuhkan bantuan pihak ketiga dalam hal ini bank, baik dari pihak pembeli maupun penjual.

Applicant (Buyyer, Importer), pihak yang meminta kepada bank untuk membuka Letter of Credit  atas namanya (sebagai pembeli). Para pihak yang terlibat antara ain :
1.                  Beneficiary (Seller, Exporter), pihak yang disbut dalam Letter of Credit (L/C) (sebagai penjual).
2.                  Opening Bank (Issuing Bank) adalah bank yang membuka atau menerbitkanLetter of Credit (L/C) (Bank Buyer).
3.                  Advising Bank, bank yang meneruskan Letter of Credit (L/C) yang diterima dariOpening Bank kepada Beneficiary (Bank Seller).
4.                  Negotiating Bank, bank yang melakukan negosiasi atas draft (wesel) dan dokumen pengapalan milik Seller.
5.                  Reimbursing Bank, bank kepada siapa penagihan atas pengapalan badang dilakukan.
6.                  Confirming Bank, bank yang diminta oleh bank untuk menambahkan konfirmasi pada Letter of Credit (L/C).

C. JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT (L/C)
Melihat adanya pemisahan hubungan antara bank dan nasabah di satu pihak dan hubungan antara pembeli dan penjual di lain pihak, maka dalam pembukaan Letter of Credit (L/C) pun terdapat berbagai jenis antara lain, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 7 Uniform and Practice for Documentary Credit (UCP), yakni sebagai berikut :

a. Credits may be either
I.   Recovable, or
II.  Irrevocable.

Yang dimaksud dengan revocable letter of credit, berarti pihak pembuka L/C dalam hal ini importir maupun issuing bank dapat membatalkan L/C sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada eksportir. Hal ini berarti sangat merugikan pihak eksportir. Sedangkan yang dimaksud dengan irrevocable leter of credit,berarti L/C tidak dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pihak importir maupun issuing bank, tanpa persetujuan lebih dahulu dari pihak eksportir. Dilihat dari sudut pandang ini jelas kedudukan eksportir lebih kuat. Tampaknya jenis L/C yang terakhir ini ada kaitannya dengan asas dalam hukum perjanjian, yakni perjanjian yang sudah disepakatu wajib dipatuhi (Pacta sunt servanda).

Lalu, kalau demikian halnya, jenis letter of credit (L/C) yang manakah yang terbaik bagi eksportir ? Ternyata dalam praktek, yang paling disenangi oleh para pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional adalah jenis letter of credit (L/C) yang irrevbocable yang dikombinasikan dengan comfirmed letter of credit (L/C). Mengapa jenis ini ? Karena, jenis ini dianggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerimaan letter of credit (L/C) (beneficiary) sebab :
1.      pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas Letter of Credit (L/C) semacam ini, dijamin sepenuhnya oleh OPENING BANK maupun ADVISING BANK, bila segala syarat-syarat dipenuhi.
2.      tidak mudah dibatalkan karena sifatnya irrevocable.

Oleh karena itu, letter of credit (L/C) dilihat dari :

1.      Sifatnya
A.       Revocable Letter of Credit (L/C) adalah suatu Letter of Credit (L/C) yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dibatalkan oleh pembuka Letter of Credit (L/C) atau oleh bank pembuka, tanpa persetujuan dari penerima Letter of Credit  (L/C)
B.      Irevocable Letter of Credit (L/C) adalah suatu Letter of Credit (L/C) yang tidak bisa dibatalkan selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam Letter of Credit tersebut, dan bank pembuka tetap menjamin untuk mengakseptasi wesel yang ditarik atas Letter of Credit (L/C).

2.      Jangka waktunya
A.       Sight Leter of Credit (L/C) adalah Letter of Credit (L/C) yang pembayarannya dilakukan segera setelah wesel diserahkan disertai dengan dokumen-dokuem yang disyaratkan.
B.      Usance Letter of Credit (L/C) atau L/C berjangka, adalah Letter of Credit (L/C) yang pembayarannya dilakukan pada suatu jangka waktu tertentu setelah wesel ditunjukkan atau baang dikapalkan.
3.      Menurut bank/asal pembukanya
A.       Banker’s Letter of Credit (L/C) adalah Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan oleh bank (Opening/Issuing Bank) di mana bank tersebut bertanggung jawab penuh terhadap pembayarannya, bila syarat-syarat yang ditetapkan dipenuhi oleh beneficiary.
B.      Merchant’s Letter of  Credit (L/C) adalah Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan oleh suatu perusahaan tertentu yang biasanya adalah perusahaan dari pihakbuyer.

4.      Bank Koresponden
Ada 2 (dua) jenis :
A.       Bank Koresponden (Correspondent Bank)
Adalah bank ( di luar negeri atau di dalam negeri) di dalam sebuah bank di dalam negeri menjalin hubungan koresponden (surat-menyurat), yang kadang-kadang dilengkapi pula dengan hubungan kontrol dokumen.
B.      Bank Koresponden Deposito (Depository Correspondent Bank)
Sebuah bank di dalam atau di luar negeri di mana sebuah bank di dalam negeri di samping menjalin hubungan dengannya juga memelihara rekening dollar valuta asing (nostro) pada bank tersebut

D. FUNGSI LETTER OF CREDIT (L/C)
1.      Fungsi Letter of Credit (L/C) dari sudut eksportir :
A.       Untuk merealisasi ekspor
B.      Sebagai jaminan barang yang diekspor akan dibayar.
C.       Sebagai kedit dari impor.

2.      Fungsi Letter of Credit (L/C) dari sudut importir :
A.       Sebagai jaminan barang-barang yang dibeli dikirim disertai semua dokumen.
B.       Sebagi alat bukti bank koresponden untuk melakukan pembayaran kepada ekspor.
C.       Pembayaran dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dalam Letter of Credit(L/C)
Mungkin timbul pertanyaan, mengapa opening bank mau melakukan pembayaran kepada eksportir atas perintah importir ; dan dana untuk pembayaran tersebut berasal dari pihak mana, bank ataukah importir sendiri ? Dalam hal ini, sebelumnya telah ada hubungan hukum antara bank dengan importir yang dalam dunia bisnis perbankan dikenal dengan hubungan antara bank dengan nasabahnya. Hubungan ini ada apabila pihak nasabah telah menandatangani permohonan menjadi nasabah (application form) yang telah disediakan oleh bank yang bersangkutan. Persyaratan untuk menjadi nasabah antara bank yang bersangkutan. Persyaratan untuk menjadi nasabah antara bank yang satu dengan bank lainnya, berbeda satu sama lain, bergantung dari persyaratan intern bank yang bersangkutan.
Dengan adanya hubungan hukum tersebut atau dalam praktek dikenal dengan menjadi nasabah berarti nasabah dapat menggunakan fasilitas layanan jasa perbankan, seperti halnya pembukaan Letter of Credit (L/C). Dalam pembukaan Letter of Credit(L/C) terdapat berbagai variasi antara suatu bank dengan bank lainnya. Ada kemungkinan bank tertentubersedia menanggung seluruh transaksi eksportir dari nasabahnya dengan cara pemberian kredit, sedangkan bank lainnya tidak bersedia.
Jika dicermati secara seksama pembukaan letter of credit (L/C) ada 2 (dua) perjanjian, yakni perjanjian pembelian kredit dan perjanjian pembukaan Letter of Credit (LC). Kemungkinan lain adalah bank tidak memberi kredit, maka dalam hal ini pihak importir harus menyerahkan sejumlah uang yang telah disepakati antara pembeli dan penjual ke bank yang bersangkutan. Jadi, dalam hal ini hubungan antara bank dengan nasabahnya terpisah dengan hubungan antara pembeli dan penjual dalam transaksi dagang.

TRAVELLERS CHEQUE

1). Pengertian Travellers Cheque adalah

* Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
* Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan Non Bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri

2). Keuntungan Travellers Cheque
A. Memberikan kemudahan berbelanja
B. Mengurngi resiko kehilangan uang
C. Memberikan rasa percaya diri
D. Masa berlakunya tidak terbatas
E. Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak

3) Prosedur Travellers Cheque

PROSEDUR TRANSAKSI CEK WISATA (TRAVELLERS CHEQUE) PADA PT. BANK JATIM - MALANG
Undergraduate Theses from JIPTUMMPP / 2004-12-16 10:51:13
Oleh : Desi Lidiawati (01650104), Economic
Dibuat : 2004-12-16, dengan 2 file

Keyword : cek wisata, perjalanan wisata

Penelitian ini disusun berdasarkan data yang terdapat pada PT.Bank Jatim, dan penelitian ini mengambil judul Prosedur Transaksi Cek Wisata (Travellers Cheque) pada PT. Bank Jatim-Malang.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui prosedur transaksi Travellers Cheque (cek wisata) pada PT. Bank Jatim,untuk mengetahui manfaat yang diberikan oleh jasa Travelers Cheque ,untuk mengetahui kendala yang dihadapi, dan untuk mengetahui cara menyelesaikan masalah dalam pelayanan jasa Travellers Cheque (cek wisata).
Dalam penelitian ini penulis menggunakan alat analisis secara deskriptif yaitu dokumentasi dengan mengambil data dari lokasi penelitian secara langsung dan data yng diperoleh dari literatur-literatur yang berhubungan langsung dengan penelitian serta melakukan wawancara dengan pihak yang berhubungan langsung dengan obyek penelitian.
Prosedur transaksi cek wisata yang terjadi pada PT.Bank Jatim berbeda dengan prosedur cek wisata pada umumnya, dimana cek wisata pada PT.Bank Jatim hanya dapat dibeli dan diuangkan pada bank penerbitnya saja, yaitu PT.Bank Jatim.
Cek Dinda juga memiliki berbagai manfaat dan kenyamanan kepada para nasabahnya. Kendala yang dihadapi nasabah didalam bertransaksi antara lain disebabkan karena cek tersebut hanya dapat dicairkan di bank penerbitnya saja, maka untuk itu PT. Bank Jatim perlu melakukan kerjasama dengan pihak lain yang berhubungan dengan perjalanan wisata baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat mengimplikasikan bahwa sebaiknya PT.Bank Jatim perlu memperluas jangkauannya demi kemudahan para nasabah yang akan melakukan perjalanan wisata

4) Biaya atau Transaksi Travellers Cheque
A. Biaya Operasional
B. Biaya Bank

Sumber :