Jasa-jasa
bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar
kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank
yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal
tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank
saja.
INKASO
Pengertian
Inkasso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif
tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan
bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
Keuntungan transaksi inkasso
Inkaso memiliki manfaat atau
keuntungan seperti diantaranya adalah sebagai berikut :
§
Membantu lebih efektif dan efisien
dalam penyelesaian tagihan antar kota.
§
Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi
yang lebih jelas.
§
Kemudahan dalam penagihan pembayaran
atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
Mekanisme atau prosedur inkasso
Inkaso dibedakan menjadi:
A.
Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
B.
Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya
atau fee transaksi inkasso
rincian biaya yang dikeluarkan dalam
melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
-
Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max
USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
-
Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max
USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
TRANSFER
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit. Merupakan jasa pengiriman
uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama Pengiriman
uang juga dapat atau bank yang berlainan. dilakukan derigan tujuan dalam kota,
luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus
melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang
besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah
bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau
bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
1. TRANSFER KELUAR
Salah
satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran
adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah
secara tertulis ataupun
Pembatalan
Transfer keluar :
Bila
terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila
telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer
dimaksud
2. TRANSFER MASUK
Transfer
masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah
uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan
hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di
bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah
pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat
transfer.
Pembatalan
Transfer Masuk :
Jika
terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah
hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan
diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi
amanat melalui pemindahbukuan.
Manfaat Transfer :
1.
Kelancaran transaksi perdagangan
2.
Kemudahan transaksi pembayaran
3.
Keamanan nasabah lebih terjamin
Proses Transfer
Melalui Jasa Kliring:
1.
RTGS (Real Time Gross Settlement)
2.
RTGS (Real Time Gross Settlement)merupakan pengiriman uang antar bank diseluruh
indonesia
secara online.
3.
SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer)
4.
SWIFT (Standard for World Wide International Finance Transfer) merupakan
pengiriman uang ke bank diluar negeri secara online.
Jenis – jenis Transfer :
A.
Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:
-
Transfer melalui Bank Indonesia
-
Transfer melalui Bank Lain
-
Transfer melalui cabang Bank sendiri
B.
Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:
-
Transfer untuk kepentingan debitur
-
Transfer untuk kepentingan non
debitur
-
Transfer untuk kepentingan
bagian-bagian dalam Bank itu sendiri
C.
Berdasarkan setoran dananya:
-
Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito
-
Kas/tunai
-
Setoran Kliring
-
Hasil Inkaso
D.
Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
-
Dibawa sendiri/setor langsung
-
Melalui teleks/facsimile
-
Melalui ATM
E.
Berdasarkan lalu-lintas dana:
-
Transfer keluar (Outgoing transfer)
-
Transfer masuk ( Incoming transfer)
Dalam
mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
A.Nasabah
adalah
sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkan
dananya ke pihak penerima.
B.
Bank Penarik (Drawer Bank)
adalah
bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk
ditransfer
kepihak
Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima
dana akhir.
C.
Bank Tertarik (Drawee Bank)
adalah
Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepada penerima
dana akhir.
D.
Penerima Dana (Beneficiary)
adalah
pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
Safe
Deposit Box
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta
atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga
keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi
dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah.
Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih
murah.
Keuntungan Safe Deposit Box
• Aman. Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus
menerus selama 24 jam.
Untuk membukanya diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
• Fleksibel. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa
baik bagi penyewa perorangan maupun badan.
• Mudah. Persyaratan sewa cukup dengan membuka tabungan atau giro (ada bank
yang tidak mensyaratkan hal tersebut, namun mengenakan tarif yang berbeda).
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan,
dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
LETTER OF CREDIT (L/C)
A. PENGERTIAN L/C
Dalam
transaksi bisnis khususnya dalam ekspor impor apalagi
melintasn antarnegara pembayaran pada umumnya dilakukan lewat jasa perbankan.
Yakni melalui fasilitas pembukaan Letter
of Credit (L/C). Dalam hal
ini perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Letter of Credit (L/C) itu sndiri. Berikut ini
disebutkan beberapa rumusan Letter of Credit (L/C), yakni :
1. Membuka kedit atau credit opening sebenarnya adalah bukan credit opening di dalam arti sebenarnya, yaitu suatu
pemberian kredit (Credit verlening), melainkan harus diartikan bahwa
bank memberitahukan kepada penjual bahwa uang yang diperjanjikan dalam
perjanjian jual beli itu telah dikuasainya/dipegangnya untuk kepentingan
penjual.
2. Letter of Credit atau biasanya disingkat dengan L/C
adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu Bank atas permintaan kepada
eksportir di luar negeri yang menjadi relasi importir itu, yang memberi hak
kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas nama importir bersangkutan
untuk sejumlah uang yang disebutkan dalam surat itu. Seterusnya, bank
bersangkutan menjamin untuk mengekspor atau menghonorir wesel yang ditarik itu
asal saja sesuai dengan memenuhi semua syarat-syarat yang tercantum dalam surat
itu.
3. Open letter of credit as an open
letter for request, whereby one person (usually a merchant o banker) requests
some other person or persons to advance moneys, or give credit, to a third
person, named therein, fot certain amount, and promisis that he will reply the
same to person advancing the same, on accept bills drawn upon himself, for like
the amount. Its called a general letter for credit, when it is addresed to all
merchants, or other persons ; and it is calleds a special later of credit, when
it is addresed to particular person by name requestting him to make such
advanes to thirf person.
Dari rumusan Letter
of Credit (L/C) yang
diberikan oleh para ahli hukum di atas dapat diketahui bahwa Letter of Credit (L/C) merupakan suatu perintah dari
importir (pembeli) kepada banknya (Opening Bank) agar melakukan
pembayaran kepada penjual (eksportir) dengan ketentuan pihak eksportir harus
melengkapi syarat-syarat yang telah disepakati, sebagaimana yang tertuang di dalam sales contract. Dengan kata
lain, Letter of Credit (L/C) adalah suatu “surat kredit” yang
dikeluarkan oleh bank (Opening Bank) atas permintaan pembeli (importir)
untuk diteruskan kepada penjual (eksportir), sebagai suatu jaminan dari pembeli
kepada penjual, terhadap barang-barang yang dikirimnya kepada pembeli.
B. PIHAK-PIHAK DALAM PEMBUKAAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah dalam
transaksi ini hanya eksportir (penjual) dan importir (pembeli) saja yang
terlibat dalam pembukaan Letter
of Credit(L/C) tersebut ataukah ada pihak-pihak lain ? Tampaknya dari bagan
di bawah ini masalah tersebut akan terjawab .
Dalam bagian di atas dapat dilihat munculnya Letter of Credit (L/C). Mula-mula timbul hubungan
bisnis anytara pembeli (importir A) dengan penjual (eksportir B). Apabila ada
kesepakatan tentang segala persyaratan yang diinginkan oleh kedua belah pihak,
maka sales contract ditandatangani. Salah satu syarat
dalam kontrak dagang disebutkan adalah bahwa pembayaran dilakukan melalui
fasilitas pembukaan Letter of
Credit (L/C).
Apabila semua persyarakatn telah dipenuhi, maka pihak
pembeli membuka Letter of
Credit (L/C) ke banknya,
tentunya dalam hal ini adalah bank devisa. Kedudukan bank pembuka L/C (Leter
of Credit) dalam hal ini disebut dengan issuing bank. Kemudian, apabila
segala persyaratan yang telah ditentukan oleh bank telah dipenuhi oleh
importir, maka issuing bank akan meneruskan ke eksportir melalui
bank korespondennya di negara mana eksportir berada. Bank yang menerima
berita/pesan tersebut disebut dengan advising
bank. Tugas bank yang terakhir ini adalah memberitahukan kepada eksportir
bahwa Letter of Credit (L/C) telah dibuka atas namanya.
Dari penjelasan yang sederhana ini, dapat dilihat bahwa
dalam pembayaran dengan fasilitas Letter
of Credit (L/C) dibutuhkan
bantuan pihak ketiga dalam hal ini bank, baik dari pihak pembeli maupun
penjual.
Applicant (Buyyer,
Importer), pihak yang meminta kepada bank untuk membuka Letter of Credit atas
namanya (sebagai pembeli). Para pihak yang terlibat antara ain :
1.
Beneficiary (Seller, Exporter), pihak yang disbut dalam Letter of Credit (L/C) (sebagai penjual).
2.
Opening Bank (Issuing Bank) adalah bank yang membuka atau
menerbitkanLetter of Credit (L/C)
(Bank Buyer).
3.
Advising Bank, bank yang meneruskan Letter
of Credit (L/C) yang diterima
dariOpening Bank kepada Beneficiary (Bank Seller).
4.
Negotiating Bank, bank yang melakukan negosiasi atas draft (wesel) dan
dokumen pengapalan milik Seller.
5.
Reimbursing Bank, bank kepada siapa penagihan atas pengapalan badang
dilakukan.
6.
Confirming Bank, bank yang diminta oleh bank untuk menambahkan
konfirmasi pada Letter of
Credit (L/C).
C. JENIS-JENIS LETTER OF CREDIT (L/C)
Melihat adanya pemisahan hubungan antara bank dan nasabah
di satu pihak dan hubungan antara pembeli dan penjual di lain pihak, maka dalam
pembukaan Letter of Credit (L/C) pun terdapat berbagai jenis
antara lain, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 7 Uniform and Practice for
Documentary Credit (UCP),
yakni sebagai berikut :
a. Credits
may be either
I. Recovable, or
II. Irrevocable.
Yang dimaksud dengan revocable letter of credit, berarti pihak
pembuka L/C dalam hal ini importir maupun issuing bank dapat membatalkan L/C
sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada eksportir. Hal ini
berarti sangat merugikan pihak eksportir. Sedangkan yang dimaksud dengan irrevocable leter of credit,berarti
L/C tidak dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pihak importir maupun issuing
bank, tanpa persetujuan lebih dahulu dari pihak eksportir. Dilihat dari sudut
pandang ini jelas kedudukan eksportir lebih kuat. Tampaknya jenis L/C yang
terakhir ini ada kaitannya dengan asas dalam hukum perjanjian, yakni perjanjian
yang sudah disepakatu wajib dipatuhi (Pacta sunt servanda).
Lalu, kalau demikian halnya, jenis letter of credit (L/C) yang manakah yang terbaik bagi
eksportir ? Ternyata dalam praktek, yang paling disenangi oleh para pihak yang
terlibat dalam perdagangan internasional adalah jenis letter of credit (L/C) yang irrevbocable yang
dikombinasikan dengan comfirmed letter
of credit (L/C). Mengapa
jenis ini ? Karena, jenis ini dianggap paling sempurna dan paling aman dari
sudut penerimaan letter of credit (L/C) (beneficiary) sebab :
1. pembayaran atau pelunasan wesel yang
ditarik atas Letter of Credit (L/C) semacam ini, dijamin sepenuhnya
oleh OPENING BANK maupun ADVISING BANK, bila segala
syarat-syarat dipenuhi.
2. tidak mudah dibatalkan karena sifatnya irrevocable.
Oleh karena itu, letter
of credit (L/C) dilihat dari
:
1. Sifatnya
A. Revocable Letter of Credit (L/C) adalah suatu Letter of Credit (L/C) yang sewaktu-waktu dapat ditarik
kembali atau dibatalkan oleh pembuka Letter
of Credit (L/C) atau oleh
bank pembuka, tanpa persetujuan dari penerima Letter
of Credit (L/C)
B. Irevocable Letter of Credit (L/C) adalah suatu Letter of Credit (L/C) yang tidak bisa dibatalkan
selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam Letter of Credit tersebut, dan bank pembuka tetap
menjamin untuk mengakseptasi wesel yang ditarik atas Letter of Credit (L/C).
2. Jangka waktunya
A. Sight Leter of Credit (L/C) adalah Letter of Credit (L/C) yang pembayarannya dilakukan
segera setelah wesel diserahkan disertai dengan dokumen-dokuem yang
disyaratkan.
B. Usance Letter of Credit (L/C) atau L/C berjangka, adalah Letter of Credit (L/C) yang pembayarannya dilakukan
pada suatu jangka waktu tertentu setelah wesel ditunjukkan atau baang
dikapalkan.
3. Menurut bank/asal pembukanya
A. Banker’s Letter of Credit (L/C) adalah Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan oleh bank (Opening/Issuing
Bank) di mana bank tersebut bertanggung jawab penuh terhadap pembayarannya,
bila syarat-syarat yang ditetapkan dipenuhi oleh beneficiary.
B. Merchant’s Letter of Credit (L/C) adalah Letter of Credit (L/C) yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan tertentu yang biasanya adalah perusahaan dari pihakbuyer.
4. Bank Koresponden
Ada 2 (dua) jenis :
A. Bank Koresponden (Correspondent
Bank)
Adalah bank ( di luar negeri atau di dalam negeri) di
dalam sebuah bank di dalam negeri menjalin hubungan koresponden
(surat-menyurat), yang kadang-kadang dilengkapi pula dengan hubungan kontrol
dokumen.
B. Bank Koresponden Deposito (Depository
Correspondent Bank)
Sebuah bank di dalam atau di luar negeri di mana sebuah
bank di dalam negeri di samping menjalin hubungan dengannya juga memelihara
rekening dollar valuta asing (nostro) pada bank tersebut
D. FUNGSI LETTER OF CREDIT (L/C)
1. Fungsi Letter of Credit (L/C) dari sudut eksportir :
A. Untuk merealisasi ekspor
B. Sebagai jaminan barang yang diekspor
akan dibayar.
C. Sebagai kedit dari impor.
2. Fungsi Letter of Credit (L/C) dari sudut importir :
A. Sebagai jaminan barang-barang yang
dibeli dikirim disertai semua dokumen.
B. Sebagi alat bukti bank koresponden untuk melakukan
pembayaran kepada ekspor.
C. Pembayaran dilakukan sesuai dengan
syarat-syarat dalam Letter of
Credit(L/C)
Mungkin timbul pertanyaan, mengapa opening bank mau
melakukan pembayaran kepada eksportir atas perintah importir ; dan dana untuk
pembayaran tersebut berasal dari pihak mana, bank ataukah importir sendiri ?
Dalam hal ini, sebelumnya telah ada hubungan hukum antara bank dengan importir
yang dalam dunia bisnis perbankan dikenal dengan hubungan antara bank dengan
nasabahnya. Hubungan ini ada apabila pihak nasabah telah menandatangani
permohonan menjadi nasabah (application form) yang telah disediakan oleh
bank yang bersangkutan. Persyaratan untuk menjadi nasabah antara bank yang
bersangkutan. Persyaratan untuk menjadi nasabah antara bank yang satu dengan
bank lainnya, berbeda satu sama lain, bergantung dari persyaratan intern bank
yang bersangkutan.
Dengan adanya hubungan hukum tersebut atau dalam praktek
dikenal dengan menjadi nasabah berarti nasabah dapat menggunakan fasilitas
layanan jasa perbankan, seperti halnya pembukaan Letter of Credit (L/C). Dalam pembukaan Letter of Credit(L/C) terdapat
berbagai variasi antara suatu bank dengan bank lainnya. Ada kemungkinan bank
tertentubersedia menanggung seluruh transaksi eksportir dari nasabahnya dengan
cara pemberian kredit, sedangkan bank lainnya tidak bersedia.
Jika dicermati secara seksama pembukaan letter of credit (L/C) ada 2 (dua) perjanjian, yakni
perjanjian pembelian kredit dan perjanjian pembukaan Letter of Credit (LC). Kemungkinan lain adalah bank
tidak memberi kredit, maka dalam hal ini pihak importir harus menyerahkan
sejumlah uang yang telah disepakati antara pembeli dan penjual ke bank yang
bersangkutan. Jadi, dalam hal ini hubungan antara bank dengan nasabahnya
terpisah dengan hubungan antara pembeli dan penjual dalam transaksi dagang.
TRAVELLERS
CHEQUE
1). Pengertian
Travellers Cheque adalah
* Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek
pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit
Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada
tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang
beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
* Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan Non Bank yang
berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan
didalam maupun diluar negeri
2). Keuntungan Travellers Cheque
A. Memberikan kemudahan berbelanja
B. Mengurngi resiko kehilangan uang
C. Memberikan rasa percaya diri
D. Masa berlakunya tidak terbatas
E. Lebih aman daripada uang tunai , karena pada saat pencairan , pemilik TC
harus melakukan tanda tangan di depan counter kembali dan harus sama seperti
tanda tangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan
refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan atau rusak
3) Prosedur Travellers Cheque
PROSEDUR TRANSAKSI CEK WISATA (TRAVELLERS CHEQUE) PADA PT. BANK JATIM - MALANG
Undergraduate Theses from JIPTUMMPP / 2004-12-16 10:51:13
Oleh : Desi Lidiawati (01650104), Economic
Dibuat : 2004-12-16, dengan 2 file
Keyword : cek wisata, perjalanan wisata
Penelitian ini disusun berdasarkan data yang terdapat pada PT.Bank Jatim, dan
penelitian ini mengambil judul Prosedur Transaksi Cek Wisata (Travellers
Cheque) pada PT. Bank Jatim-Malang.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui prosedur
transaksi Travellers Cheque (cek wisata) pada PT. Bank Jatim,untuk mengetahui
manfaat yang diberikan oleh jasa Travelers Cheque ,untuk mengetahui kendala
yang dihadapi, dan untuk mengetahui cara menyelesaikan masalah dalam pelayanan jasa
Travellers Cheque (cek wisata).
Dalam penelitian ini penulis menggunakan alat analisis secara deskriptif yaitu
dokumentasi dengan mengambil data dari lokasi penelitian secara langsung dan
data yng diperoleh dari literatur-literatur yang berhubungan langsung dengan
penelitian serta melakukan wawancara dengan pihak yang berhubungan langsung
dengan obyek penelitian.
Prosedur transaksi cek wisata yang terjadi pada PT.Bank Jatim berbeda dengan
prosedur cek wisata pada umumnya, dimana cek wisata pada PT.Bank Jatim hanya
dapat dibeli dan diuangkan pada bank penerbitnya saja, yaitu PT.Bank Jatim.
Cek Dinda juga memiliki berbagai manfaat dan kenyamanan kepada para nasabahnya.
Kendala yang dihadapi nasabah didalam bertransaksi antara lain disebabkan
karena cek tersebut hanya dapat dicairkan di bank penerbitnya saja, maka untuk
itu PT. Bank Jatim perlu melakukan kerjasama dengan pihak lain yang berhubungan
dengan perjalanan wisata baik di dalam maupun di luar negeri.
Berdasarkan kesimpulan diatas, penulis dapat mengimplikasikan bahwa sebaiknya
PT.Bank Jatim perlu memperluas jangkauannya demi kemudahan para nasabah yang
akan melakukan perjalanan wisata
4) Biaya atau Transaksi Travellers Cheque
A. Biaya OperasionalB. Biaya Bank
Sumber :