Dengan
otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar ke-wenangan yang
tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah
daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan
(perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah
pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih
cepat dan lebih berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung
pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki
daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang
ada di daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan
ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan
akan bergeser dari pusat ke daerah. Menguatnya isu Putra Daerahisme dalam
pengisian jabatan akan menghambat pelaksanaan otonomi daerah, disamping itu juga
akan merusak rasa persatuan dan kesatuan yang telah kita bangun bersama sejak jauh
hari sebelum Indonesia merdeka.
Setiap
manusia Indonesia dijamin oleh konstitusi, memiliki hak yang sama untuk mengabdikan
diri sesuai dengan profesi dan keahliannya dimanapun di wilayah nusantara ini. Yang
perlu dikedepankan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah
daerah mampu membangun kelembagaan daerah yang kondusif, sehingga dapat
mendesain standard Pelayanan Publik yang mudah, murah dan cepat. Untuk menciptakan
kelembagaan pemerintah daerah otonom yang mumpuni perlu diisi oleh SDM
yang kemampuannya tidak diragukan, sehingga merit system perlu dipraktekkan dalam
pembinaan SDM di daerah.
PAD
Pelaksanaan
otonomi daerah di beberapa daerah telah diwarnai dengan kecenderungan
Pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara membuat
Perda yang berisi pembebanan pajak-pajak daerah. Hal ini telah mengakibatkan timbulnya
ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy) sehingga pengusaha merasa keberatan
untuk menanggung berbagai pajak tersebut.
Kebijakan
pemda untuk menaikkan PAD bisa berakibat kontra produktif karena yang
terjadi bukan PAD yang meningkat, akan tetapi justru mendorong para pengusaha memindahkan
lokasi usahanya ke daerah lain yang lebih menjanjikan.
Pemerintah
daerah harus berhati-hati dalam mengeluarkan Perda tentang pajak daerah,
sehingga pelarian modal ke daerah lain dapat dihindari, dan harus berusaha memberikan
berbagai kemudahan dan pelayanan untuk menarik investor menanamkan modal
di daerahnya.
Organisasi
publik memang berbeda dengan organisasi bisnis karena organisasi
publik
memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
- Organisasi
publik tidak sepenuhnya otonomi tetapi dikuasai faktor-faktor eksternal.
- Organisasi
publik secara resmi diadakan untuk pelayanan masyarakat.
- Organisasi
publik tidak dimaksud kan untuk berkembang menjadi besar sehingga merugikan
organisasi publik lain.
Kesehatan organisasi publik diukur melalui :
- Kontribusinya terhadap tujuan politik.
- Kemampuan
mencapai hasil maksimum dengan sumber daya yang tersedia.
Kualitas
pelayanan masyarakat yang buruk akan memberi pengaruh politik yang negatif /
merugikan.
(Azhar Kasim, 1993 : 20)
Meskipun
organisasi publik memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan organisasi bisnis
akan tetapi paradigma beru Administrasi Publik yang dipelopori oleh Ted Gabler
dan David Osborne dengan karyanya "REINVENTING GOVERNMENT" telah memberikan
inspirasi bahwa administrasi publik harus dapat beroperasi layaknya organisasi
bisnis, efisien, efektif dan menempatkan masyarakat sebagai stake holder
yang
harus dilayani dengan sebaik-baiknya.
Beberapa
aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan otonomi
daerah antara lain pelayanan publik, formasi jabatan, pengawasan keuangan daerah
dan pengawasan independent.
Sangat berMANFAAT Artikelnya. .
BalasHapussalam dari Agus PIRANHAMAS Internet Marketing. .
http://www.facebook.com/note.php?note_id=656741874335909